For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 1/2017 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:16 Mei 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date16 Mei 2017
Place of EnactmentBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi: * **Definisi:** Penambahan definisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, dan Penjabat Kepala Desa. * **Kewenangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai kewenangan Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. * **Pemilihan Kepala Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa, termasuk persyaratan calon Kepala Desa dan penunjukan Penjabat Kepala Desa. * **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** Perubahan ketentuan mengenai BPD, termasuk pengisian keanggotaan, peresmian, pemberhentian, larangan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD. * **Laporan Kepala Desa:** Penambahan ketentuan mengenai laporan Kepala Desa, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. * **Keuangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pendapatan desa dan pengelolaan keuangan desa. * **Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan:** Penambahan ketentuan mengenai pembangunan kawasan perdesaan. * **Lembaga Kemasyarakatan Desa:** Penambahan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa. * **Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat:** Perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Camat.

(-)

(-)