For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 18/1959 · UU No. 18 Tahun 1959 · UU Nomor 18 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
Kesehatan & FarmasiProfesiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 19)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan Hukum Apotek Darurat menjadi undang-undang. Latar belakangnya adalah kurangnya jumlah apoteker di Indonesia, yang menyebabkan perlunya apotek darurat untuk menjamin ketersediaan obat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memperpanjang keberlakuan izin yang telah diberikan kepada asisten apoteker untuk menjalankan pekerjaan farmasi tanpa pengawasan apoteker, serta memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur perizinan apotek darurat. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Perizinan Apotek Darurat:** Menteri Kesehatan berwenang memperpanjang izin asisten apoteker yang memenuhi syarat untuk menjalankan apotek darurat secara mandiri. 2. **Persyaratan Asisten Apoteker:** Asisten apoteker harus memiliki pengalaman yang cukup sebagai juru resep dan telah bekerja sebagai asisten apoteker selama minimal 15 tahun di sektor swasta atau 10 tahun, dengan 3 tahun di pemerintahan. 3. **Pembatasan dan Kewajiban:** Pemegang izin apotek darurat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan apoteker dalam mengelola apotek biasa, namun dengan pembatasan tertentu, seperti larangan menyerahkan barang beracun tanpa resep dokter dan larangan terkait kepemilikan serta pengelolaan narkotika. 4. **Pengawasan:** Menteri Kesehatan berwenang mencabut izin apotek darurat jika jumlah apoteker sudah mencukupi atau jika pemegang izin berhenti menjalankan pekerjaan farmasi.

(-)

1. Pemegang izin yang menyerahkan barang beracun tidak sesuai ketentuan, melakukan perbuatan yang dilarang terkait narkotika, memperoleh bahan untuk apotek darurat secara ilegal, menyimpan/menyerahkan bahan yang tidak baik, mengekspor obat, membuat obat parenteral tanpa izin, atau melanggar peraturan umum, dapat dihukum kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal lima ribu rupiah.