For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Also known as: PERPRES 28/2023 · PERPRES No. 28 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2023Publication Date:30 Mei 2023
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 2023
Publication Date30 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2023.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperkuat dan melengkapi kebijakan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Mei 2023.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial secara terpadu dan sinergis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Kewajiban untuk melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dalam pelaksanaan percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Hak untuk mendapatkan akses legal dan dukungan pengembangan usaha.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Kolaborasi, integrasi, dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam pengelolaan perhutanan sosial.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Melibatkan pembentukan kelompok kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan perencanaan terpadu.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 30 Mei 2023, dan pelaksanaannya direncanakan hingga tahun 2030.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Program dan kegiatan yang sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Penyesuaian harus dilakukan segera setelah peraturan ini mulai berlaku.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi