For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Nori

Also known as: Keppres 106/1956 · Keppres No. 106 Tahun 1956 · Keppres Nomor 106 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk Nori
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1956 ini berfokus pada penolakan banding yang diajukan oleh Jo Kwat Tiong, pemilik perusahaan truk 'NORI', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek tertentu. Banding tersebut ditolak karena diajukan melewati batas waktu 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini juga telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)