For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 217 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Anjing

Also known as: Keppres 217/1961 · Keppres No. 217 Tahun 1961 · Keppres Nomor 217 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tjirebon yang merubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Tjirebon mengenai pengadaan dan pemungutan pajak anjing di Kabupaten Tjirebon. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini juga didukung oleh usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(-)

(-)