Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha pariwisata, serta sebagai alat pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Pariwisata dipungut atas pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan usaha pariwisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/menggunakan jasa pelayanan.
- Jenis Retribusi: Retribusi Izin Usaha Pariwisata termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Jenis Usaha Pariwisata: Meliputi usaha jasa pariwisata, objek daya tarik wisata, sarana pariwisata, dan usaha penyediaan makan dan minum.
- Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan Usaha Pariwisata wajib memiliki izin dari Walikota. Izin berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Didasarkan atas jumlah unit, frekuensi pelayanan, jenis pelayanan usaha, dan jangka waktu pelayanan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk membiayai pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha pariwisata.
- Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi: Pemungutan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.