Peraturan ini mencabut:
1. Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Lelang Proyek (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 32 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62).
2. Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi SPK/SPMK (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 73).
3. Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dan Bengkel Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 35 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 106).
4. Nomor 34 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).
5. Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Surat Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 92).
6. Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 28 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 107).
7. Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 29 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 108).
8. Nomor 41 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Tulis (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 42 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125).
9. Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Aneka Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14).
10. Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan kayu (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 15 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53).
11. Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
12. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Ruang (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 25 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66).