For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 14/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2003Publication Date:21 Oktober 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date31 Oktober 2003
Publication Date21 Oktober 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan ini adalah tuntutan perkembangan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi:

  1. Fasilitasi rapat anggota DPRD.
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD.
  3. Pengelolaan tata usaha DPRD.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Subbagian Rumah Tangga), Bagian Risalah dan Persidangan (dengan Subbagian Risalah serta Subbagian Persidangan, Hukum, dan Dokumentasi), dan Bagian Keuangan (dengan Subbagian Anggaran serta Subbagian Pembayaran). Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan operasional Sekretariat DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya serta penerimaan dari sumber lain yang sah.

1. Rincian Uraian Tugas Unit Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. 2. Organisasi Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkan, akan diadakan evaluasi kembali.

(-)