For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan Wipo Copyrights Treaty

Also known as: Keppres 19/1997 · Keppres No. 19 Tahun 1997 · Keppres Nomor 19 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 1997Publication Date:7 Mei 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Wipo Copyrights Treaty
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1997
Publication Date07 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan WIPO Copyrights Treaty yang diterima pada persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, pada 20 Desember 1996. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan WIPO Copyrights Treaty, yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya sastra dan seni, termasuk program komputer dan kompilasi data. Hak eksklusif diberikan kepada penulis untuk distribusi, penyewaan, dan komunikasi publik atas karya mereka. Selain itu, keputusan ini menetapkan kewajiban bagi pihak yang terikat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang melanggar hak cipta dan informasi manajemen hak. Keputusan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam perjanjian ini.

(-)

(-)