Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan optimal.
Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya. Setiap pejabat memiliki peran spesifik dalam siklus pengelolaan barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang harus dipenuhi oleh subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah. Persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran, juga diatur dalam peraturan ini.