For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:31 Mei 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date31 Mei 2021
Place of EnactmentCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 784 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan optimal. Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya. Setiap pejabat memiliki peran spesifik dalam siklus pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang harus dipenuhi oleh subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah. Persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran, juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.