For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2024 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date02 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengingat kondisi kerentanan alam dan sosial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, menciptakan perdamaian, mengurangi dampak bencana, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga usaha, peran serta masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan penanggulangan bencana (BPBD), penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, serta pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang yang tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.