Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui penataan administrasi kependudukan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.