For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Also known as: Permentan 20/2020 · Permentan No. 20 Tahun 2020 · Permentan Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date16 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kebijakan ini menetapkan petunjuk teknis untuk jabatan tersebut, yang meliputi analisis ketahanan pangan dari aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Jabatan ini diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab kepada pejabat terkait di instansi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk Analis Ketahanan Pangan, serta menetapkan prosedur pengangkatan, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat/jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan kebutuhan Analis Ketahanan Pangan berdasarkan indikator tertentu dan menetapkan tata cara pelantikan serta pengambilan sumpah/janji jabatan.

1. Penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 2. Proses konversi dan penetapan Angka Kredit hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 30 Januari 2021. 3. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk usulan kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi paling lama periode Oktober 2021.

1. Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila Capaian Angka Kredit hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Target Angka Kredit. 2. Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila Capaian Angka Kredit kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari Target Angka Kredit.