on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan dan retribusi perpustakaan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan sebagai sarana pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pelayanan jasa perpustakaan.
Perpustakaan menyediakan bahan pustaka dan pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna. Jenis layanan perpustakaan meliputi Layanan Sirkulasi (pembuatan Kartu Anggota, peminjaman dan pengembalian bahan pustaka), Layanan Pemakai, Layanan Bahan Pustaka Rujukan atau Referensi, dan Layanan Ekstensi.
Objek retribusi adalah pelayanan pemberian kartu anggota perpustakaan. Subjek retribusi adalah pengguna perpustakaan. Setiap pengguna jasa perpustakaan yang menjadi anggota dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,- per tahun. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pengguna perpustakaan berhak atas semua jenis layanan yang disediakan dan wajib menjaga bahan pustaka. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan biaya keterlambatan Rp. 500,- per hari per buku. Anggota yang menghilangkan atau merusak buku wajib mengganti dengan buku yang sama atau senilai harga buku ditambah biaya pengolahan Rp. 2.500,-.
Pembinaan dan pengawasan pungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan operasional pemungutan dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.