For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Cirebon 3/2014 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2014Publication Date:12 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date13 Maret 2014
Publication Date12 Maret 2014
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, serta perubahan struktur dan tarif pelayanan pada UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, dan penambahan tarif retribusi pelayanan kesehatan lainnya pada UPTD Kesehatan Khusus. Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mengatur bahwa ketentuan rinci mengenai pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas bagi seluruh penduduk Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)