For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 4/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2010Publication Date:16 Juni 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date17 Juni 2010
Publication Date16 Juni 2010
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengembangan jaringan perpipaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Brebes hingga Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 25.175.974.640,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.726.600.000,-, yang diperuntukkan bagi pengadaan dan pemasangan pipa di wilayah Kabupaten Brebes secara bertahap. Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada PDAM Kabupaten Brebes sampai dengan Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp. 40.902.574.640,-.

Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jika PDAM memperoleh keuntungan, Pemerintah Kabupaten Brebes berhak memperoleh bagi hasil keuntungan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan perusahaan. PDAM berkewajiban membuat laporan penyertaan modal yang disusun setiap ada penyertaan modal dan disampaikan kepada Bupati.

(-)

(-)