on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 7/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan TPI menjadi sumber pendapatan daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk sarana dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI. Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan ikan hasil tangkapan harus dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi keluarga atau penelitian.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga lelang. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan pelelangan ikan diberikan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Wewenang penyelenggaraan pelelangan ikan berada pada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, meliputi tanggung jawab atas penyelenggaraan, penyediaan fasilitas, dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelelangan ikan.