Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik bertujuan untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan LIPI yang profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan persyaratan lembaga akreditasi jurnal nasional dan internasional. Pengelolaan jurnal ilmiah dilakukan secara elektronik dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik dilaksanakan oleh LIPI Press, yang berkoordinasi dengan Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah dan Unit Kerja.
- Tahapan pengelolaan meliputi manajemen situs (penyediaan dan pemeliharaan aplikasi, hosting, dan domain), manajemen jurnal ilmiah elektronik (pengelolaan DOI dan konten situs), manajemen penerbitan (penerimaan, penelaahan, penyuntingan, produksi, dan publikasi), akreditasi, dan indeksasi.
- Persyaratan Jurnal Ilmiah Elektronik mencakup tema yang relevan, artikel ilmiah yang memajukan ilmu pengetahuan, Editor Ilmiah berkualifikasi, Mitra Bestari, penggunaan Bahasa Indonesia atau bahasa resmi PBB, konsistensi gaya penulisan, jadwal terbit minimal 2 kali setahun, dan memiliki E-ISSN dan DOI.
- Kekayaan Intelektual atas artikel ilmiah menjadi tanggung jawab Unit Kerja, sedangkan substansi artikel menjadi hak penulis dan afiliasinya. LIPI Press memiliki hak penyebarluasan informasi melalui kanal publik LIPI. Lisensi artikel menjadi tanggung jawab Unit Kerja.
- LIPI Press melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik minimal 1 kali setahun.
- Unit Kerja dapat mengusulkan pembentukan Jurnal Ilmiah Elektronik baru kepada LIPI Press.
- Jurnal Ilmiah Elektronik terintegrasi dengan Repositori secara nasional yang dikelola oleh LIPI.