on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diterbitkan dengan latar belakang bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, serta penyalahgunaan tersebut semakin meningkat di Kota Tangerang Selatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara sistematis dan terstruktur. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang di antaranya dilakukan dengan menyusun peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: