For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 April 2021Publication Date:15 April 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date16 April 2021
Publication Date15 April 2021
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diterbitkan dengan latar belakang bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, serta penyalahgunaan tersebut semakin meningkat di Kota Tangerang Selatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara sistematis dan terstruktur. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang di antaranya dilakukan dengan menyusun peraturan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini melalui pemasangan iklan larangan narkoba, kampanye informasi, edukasi di satuan pendidikan dan tempat usaha, serta koordinasi dengan badan narkotika nasional Daerah.
  2. Fasilitasi pencegahan melalui sosialisasi dalam berbagai bentuk kegiatan seperti seminar, lokakarya, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Perangkat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, rumah kos atau pemondokan dan asrama, dan media massa.
  4. Penanganan pecandu narkotika melalui pendampingan sebelum rehabilitasi.
  5. Rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika di pusat kesehatan masyarakat, lembaga rehabilitasi, dan rumah sakit yang ditunjuk.
  6. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi tentang bahaya narkoba.
  7. Kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sukarelawan, perorangan, dan badan hukum.
  8. Pelaporan kegiatan fasilitasi pencegahan kepada Gubernur.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui kepala Badan.
  10. Penyusunan rencana aksi Daerah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  11. Pembentukan tim fasilitasi yang bertugas menyusun rencana aksi Daerah, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyusun laporan.
  12. Pemberian penghargaan kepada aparat penegak hukum atau masyarakat yang berjasa.

(-)

1. Setiap pimpinan atau penanggungjawab badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan mengenai sosialisasi dan informasi penyalahgunaan narkoba dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Penanggungjawab atau pemilik rumah kos/pemondokan, dan asrama yang melanggar ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.