For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 45/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 45 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 November 2019Publication Date:11 November 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date11 November 2019
Publication Date11 November 2019
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2019 Nomor 4)

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 menetapkan rencana kerja perangkat daerah (Renja Perangkat Daerah) untuk tahun 2020. Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen rencana kerja yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah selama satu tahun, dimulai dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. Sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 terdiri dari pendahuluan, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu, tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, dan penutup. Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 merupakan penjabaran dari Renstra Perangkat Daerah Tahun 2020, serta memperhatikan RKPD tahun 2020 dan RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2016-2021. Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Perangkat daerah wajib membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Tahun 2020, yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Perencanaan Kabupaten Gorontalo dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan paling lambat 10 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi Program Kerja dalam pencapaian target pembangunan.

(-)

(-)