For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: PERPRES 125/2018 · PERPRES No. 125 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 378)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan memonitor pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)