on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 16/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Latar belakangnya adalah kesulitan akses keadilan bagi masyarakat miskin karena faktor ekonomi, sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pendanaan dan pengawasan untuk memastikan bantuan hukum tepat sasaran.