For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 12/2019 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  3. Pengadaan: Prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah.
  8. Pemindahtanganan: Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan barang milik daerah berupa rumah negara.

(-)

(-)