on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
Also known as: UU 25/2022 · UU No. 25 Tahun 2022 · UU Nomor 25 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara, mendukung pembangunan ekonomi nasional, dan memajukan kesejahteraan umum. Perjanjian ini juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari globalisasi perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial
Perjanjian ini mencakup perdagangan barang, jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Ini termasuk peningkatan akses pasar, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, promosi dan pelindungan penanaman modal, serta pengembangan sumber daya manusia. Perjanjian ini terdiri dari Pembukaan dan 13 Bab, yang mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea.