For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kota Sibolga 2/2008 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 ini mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran retribusi parkir. Struktur retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi parkir. Untuk parkir sekali parkir, tarifnya adalah Rp. 3.000 untuk kendaraan roda 8, Rp. 2.000 untuk kendaraan roda 6, Rp. 1.000 untuk kendaraan roda 4, dan Rp. 500 untuk kendaraan roda 2. Selain itu, ditetapkan pula retribusi parkir berlangganan bulanan, yaitu Rp. 10.000 untuk sepeda motor, Rp. 25.000 untuk taksi, mobil pribadi, dan sejenisnya, serta Rp. 50.000 untuk truk dan sejenisnya.

(-)

(-)