For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memperjelas obyek-obyek yang termasuk dalam kategori Lain-Lain PAD yang Sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek Lain-Lain PAD yang Sah: Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, komisi, keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pekerjaan, denda pajak dan retribusi, hasil eksekusi jaminan, pengembalian, fasilitas sosial dan umum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, angsuran/cicilan, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan dari BLUD, dan hasil pemanfaatan barang milik daerah.
  2. Bentuk dan Nilai Pendapatan: Pendapatan dapat berupa uang atau barang. Penilaian aset daerah yang dijual harus dilakukan oleh pejabat penilai pemerintah atau penilai publik. Nilai pendapatan ditetapkan berdasarkan mekanisme pelelangan, penjualan langsung, atau kesepakatan.
  3. Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah: Penerimaan dalam bentuk uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Penerimaan dalam bentuk barang dicatat dalam inventaris barang milik daerah.
  4. Penagihan: Diatur mekanisme penagihan piutang daerah dan penyerahan barang, termasuk subjek penagihan dan pelaksanaan penagihan.
  5. Pengelolaan: Pengelolaan penerimaan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan/Barang Milik Daerah.
  6. Sistem Pengendalian Internal: Bupati mengatur pengendalian internal untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
  7. Insentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pejabat dan pelaksana yang terlibat dalam penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penerimaan dan penyetoran uang/penyerahan barang pada jenis lain-lain PAD yang sah yang telah ditetapkan oleh Bupati atau atas dasar perjanjian dinyatakan berlaku sebagaimana adanya.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengelola Barang, Penatausahaan Barang, Kepala SKPD dan pelaksana tugas terkait yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.