For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2015 tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura

Also known as: PP 110/2015 · PP No. 110 Tahun 2015 · PP Nomor 110 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUsaha Wisata Agro Hortikultura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan pemanfaatan usaha hortikultura, menambah destinasi pariwisata, serta melestarikan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga kelestarian plasmanutfah hortikultura nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan Kawasan Hortikultura dan Unit Usaha Budidaya Hortikultura untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha. Penyelenggaraan usaha ini harus mengikutsertakan masyarakat setempat dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal. Pelaku usaha diwajibkan memiliki tanda daftar atau izin usaha sesuai dengan skala usahanya. Standar produk, pelayanan, dan pengelolaan harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.