For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 6/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2006Publication Date:5 Juni 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date05 Juni 2006
Publication Date05 Juni 2006
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sumedang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Sumedang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang. Latar belakang pembentukan PD. BPR Sumedang adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat daerah melalui lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah yang efisien dan profesional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, dan memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi konsolidasi 8 (delapan) PD. BPR menjadi satu PD. BPR Sumedang, dengan konsekuensi bahwa aktiva dan passiva PD. BPR yang melakukan penggabungan beralih demi hukum kepada PD. BPR Sumedang. Kantor Pusat PD. BPR Sumedang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Sumedang. PD. BPR berazaskan Pancasila dan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

PD. BPR bertugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Fungsinya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, pemberian kredit, kerjasama antar PD. BPR dan lembaga keuangan lainnya, serta penyelenggaraan usaha perbankan lainnya. Usaha-usaha yang diselenggarakan antara lain menghimpun dana, memberikan kredit, menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan melakukan kerjasama dengan lembaga perbankan atau keuangan lainnya.

Modal Dasar PD. BPR ditetapkan sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR ditetapkan oleh Bupati. Pemerintah Daerah merupakan pemilik modal PD. BPR. Pengurus PD. BPR terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas. PD. BPR wajib mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai. Direksi menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PD. BPR kepada Pemilik untuk mendapat pengesahan. Tahun Buku PD. BPR adalah Tahun Takwim. Laba bersih PD. BPR setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan untuk Pemilik, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Dana Kesejahteraan, dan Jasa Produksi.

1. 8 (delapan) PD.BPR yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dioperasionalkannya PD. BPR Sumedang. 2. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang 8 (delapan) PD.BPR yang telah ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi kekayaan/aset termasuk hutang piutang PD.BPR Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Sebelum Kantor Pusat PD.BPR Sumedang didirikan, PD.BPR Sumedang berkedudukan sementara di PD.BPR Cimalaka. 4. Batas waktu pendirian Kantor Pusat PD.BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah PD.BPR beroperasional.

Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai PD.BPR yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.