For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1969 tentang Sebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan Keamanan

Also known as: Keppres 52/1969 · Keppres No. 52 Tahun 1969 · Keppres Nomor 52 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1969Publication Date:27 Juni 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1969
Publication Date27 Juni 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 Tahun 1964 (disempurnakan).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelaraskan kedudukan dan tanggung jawab Kepolisian Negara sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kedudukan organik dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kedudukan hukum, personil, materiil, keuangan, organisasi, administrasi, dan perawatan Kepolisian Republik Indonesia diatur secara terintegrasi dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kepolisian Republik Indonesia setara dengan angkatan-angkatan tersebut dan bertugas sebagai alat negara penegak hukum, terutama dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memegang pimpinan teknis dan pengendalian serta bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)