Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelaraskan kedudukan dan tanggung jawab Kepolisian Negara sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kedudukan organik dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kedudukan hukum, personil, materiil, keuangan, organisasi, administrasi, dan perawatan Kepolisian Republik Indonesia diatur secara terintegrasi dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kepolisian Republik Indonesia setara dengan angkatan-angkatan tersebut dan bertugas sebagai alat negara penegak hukum, terutama dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memegang pimpinan teknis dan pengendalian serta bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.