For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Kalihurip Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarip Tol

Also known as: Keppres 83/1994 · Keppres No. 83 Tahun 1994 · Keppres Nomor 83 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 1994Publication Date:9 Desember 1994
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Gerbang Tol Kalihurip Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarip Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1994
Publication Date09 Desember 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah Gerbang Tol Kalihurip yang menghubungkan Kalihurip ke arah Jakarta/Cikampek dan sebaliknya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol yang baru ditambahkan. Selain itu, tarif tol berlangganan untuk ruas jalan tol tersebut ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)