Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Ternate. Tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan meliputi pengembangan potensi peserta didik, akses masyarakat atas pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan daya saing pendidikan, serta pengembangan manajemen pendidikan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan pendidikan meliputi kewenangan Pemerintah Daerah Kota, pengelolaan oleh satuan pendidikan yang dikelola masyarakat, dan pengelolaan oleh satuan atau program pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal, pendidikan informal, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab kepada Walikota. Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peserta didik. Kurikulum pendidikan formal berpedoman pada standar nasional dan dimungkinkan untuk menerapkan standar internasional. Bahasa pengantar dalam pendidikan formal adalah bahasa Indonesia. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil. Peraturan ini juga mengatur pendirian, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pengawasan, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan pendidikan asing, dan ketentuan sanksi.