For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang

Also known as: Permen Ristekdikti 66/2016 · Permen Ristekdikti No. 66 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date18 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja UNSIKA telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UNSIKA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi. Struktur organisasi UNSIKA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSIKA, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara Lembaga bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)