For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date19 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentBula

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 diubah oleh Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 991.425.781.948,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.092.436.220.652,00. Akibatnya, terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (101.010.438.704,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 103.455.938.704,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.445.500.000,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 101.010.438.704,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, atau kerusakan sarana publik. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)