on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penunjukan Basuki Djatiasmoro Dari Direktur Ekonomi Antar Negara Berkembang Sebagai Anggota Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke 9
Also known as: Keppres 1/1957 · Keppres No. 1 Tahun 1957 · Keppres Nomor 1 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk memperkuat Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Umum PBB ke-XI Tahun 1956 di New York. Latar belakang keputusan ini adalah pentingnya hal-hal yang akan dibahas dalam sidang tersebut, sehingga diperlukan penambahan anggota delegasi. Sdr. Basuki Djatiasmoro, seorang Pegawai Tinggi pada Direktorat Ekonomi Antar Negara Kementerian Luar Negeri, ditunjuk sebagai anggota tambahan. Keputusan ini mengatur perjalanan pulang-pergi selama empat bulan dengan pesawat udara, pembiayaan perjalanan yang dibebankan pada anggaran Djawatan Perjalanan, serta pengaturan keuangan dan pelaporan setelah kembali dari perjalanan. Selama bertugas di luar negeri, yang bersangkutan berhak menerima uang harian tanpa potongan 30% setelah satu bulan, dan diizinkan mengirimkan uang pribadi ke luar negeri. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja dan untuk pensiun, dengan gaji aktif dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.