For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 1/2023 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 96) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 104).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.222.558.571.198,16 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.263.091.522.281,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (40.532.951.082,84). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 49.696.717.517,81 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 14.982.804.720,60 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 8.163.766.434,97.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.293.138.028.839,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 124.571.465.188,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.168.566.563.650,87.
  • Laporan Operasional menunjukkan defisit dari operasional sebesar Rp. (185.893.462.205,96).
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 8.232.718.282,44.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.168.566.563.650,87.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)