For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga

Also known as: PMK 43/2023 · PMK No. 43 Tahun 2023 · PMK Nomor 43 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 April 2023Publication Date:26 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 April 2023
Publication Date26 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Perubahan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. Sinergi ini mencakup pengelolaan data dan sistem informasi terkait perizinan, pembayaran, dan pelaporan PNBP. Peraturan ini juga mengatur kewajiban validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk penerbitan dokumen terkait ekspor dan pengangkutan komoditas mineral dan batubara.

1. Validasi volume NTPN untuk penerbitan Laporan Surveyor mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. 2. Validasi volume NTPN untuk penerbitan surat persetujuan berlayar mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.

(-)