Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan terdiri dari beberapa laporan keuangan utama, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini memberikan informasi detail mengenai pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan negara selama tahun anggaran tersebut. Selain itu, laporan ini juga mencakup Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.