For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 7/2021 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 November 2021Publication Date:3 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date03 November 2021
Publication Date03 November 2021
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total APBD dari Rp3.571.270.205.280 menjadi Rp3.410.358.588.817.
  2. Pendapatan Daerah: Mengubah total pendapatan daerah dari Rp3.534.576.944.331 menjadi Rp3.294.168.915.607, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah: Mengubah total belanja daerah dari Rp3.555.270.205.280 menjadi Rp3.404.358.588.817, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan Daerah: Mengatur penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)