For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 8/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2023Publication Date:17 Juli 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date17 Juli 2023
Publication Date17 Juli 2023
Place of EnactmentTalang Ubi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai standar, rencana tapak yang disetujui, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan. Prinsip penyelenggaraan meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Perumahan dan permukiman terdiri atas perumahan tapak dan rumah susun. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang dapat menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun kepada Pemerintah Kabupaten sesuai rencana tapak yang disetujui. Penyerahan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab penuh atas pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Perubahan peruntukan tidak diperbolehkan. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau pengembang yang menelantarkan atau belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Kabupaten, dikenakan sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam untuk penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Permukiman di wilayah Kabupaten. 2. Dalam hal setiap orang atau pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Kabupaten, maka pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut dan/atau tidak diberlakukan lagi.