Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.117.055.149.948,20,- sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00,-. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.103.727.020.757,42,- sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99,-. Pembiayaan netto berkurang sejumlah Rp.13.328.129.190,78,- menjadi Rp.36.117.379.511,99,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.