Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah guna mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah otonom. Pengelolaan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang mencakup menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, kecil, koperasi, dan produk dalam negeri. Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik berdasarkan permohonan dan pembahasan bersama dengan kementerian terkait.