For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Also known as: PERPRES 57/2024 · PERPRES No. 57 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 April 2024Publication Date:22 April 2024
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 2024
Publication Date22 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah guna mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah otonom. Pengelolaan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang mencakup menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, kecil, koperasi, dan produk dalam negeri. Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik berdasarkan permohonan dan pembahasan bersama dengan kementerian terkait.

(-)

(-)