on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 18/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menertibkan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pungutan daerah di bidang administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, pemungutan retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administratif.