For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu

Also known as: UU 11/2001 · UU No. 11 Tahun 2001 · UU Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2001Publication Date:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Batu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2001
Publication Date21 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Timur, menggantikan statusnya sebagai Kota Administratif. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan ekonomi, sosial, dan politik di wilayah tersebut, serta aspirasi masyarakat untuk mengelola pemerintahan sendiri. Kota Batu terdiri dari Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo, yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Malang. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, menetapkan batas wilayah Kota Batu, dan mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta perangkat pemerintahan lainnya. Kota Batu diberikan kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, dan agama.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Malang yang berada di wilayah Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Batu; d. utang-piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kota Batu. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(-)