For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2009 tentang BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 9/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2009Publication Date:26 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date26 Agustus 2009
Publication Date26 Agustus 2009
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pelayanan dan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD tersebut melalui penyesuaian biaya pelayanan dan perawatan. Tujuannya adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengenaan biaya atas pelayanan dan perawatan kesehatan yang diberikan di RSUD.
  2. Penggolongan biaya pelayanan dan perawatan kesehatan sebagai Biaya Jasa Pelayanan Umum.
  3. Struktur tarif yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan perawatan kesehatan, meliputi jasa sarana (bahan habis pakai, biaya pemeliharaan sarana, biaya operasional lainnya) dan jasa pelayanan.
  4. Penetapan tarif tindakan medik dan terapi tidak terencana (CYTO) sebesar tarif tindakan terencana ditambah 25%.
  5. Pendapatan dari biaya pelayanan dan perawatan kesehatan disetor ke Kas Daerah, sebagian dianggarkan kembali ke Rumah Sakit untuk jasa pelayanan.
  6. Ketentuan mengenai pelayanan bagi pasien dengan penjamin PT. ASKES dan peserta Jamkesmas.
  7. Ketentuan mengenai pelayanan bagi penderita HIV-AIDS, Flu Burung, dan Flu Babi.
  8. Ketentuan mengenai pelayanan bagi Orang Tahanan/Narapidana (OTN).
  9. Ketentuan mengenai biaya pelayanan dan perawatan kesehatan yang termasuk kategori wabah dan bencana alam.
  10. Ketentuan mengenai pelayanan bagi pasien terlantar.
  11. Penetapan kelas pelayanan (VIP, Utama, I, II, III) dan fasilitas yang tersedia di masing-masing kelas.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan biaya pelayanan dan pengelolaan apotek di RSUD.

(-)

Dalam hal bagi pasien tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari total retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).