on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2009 tentang BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 9/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pelayanan dan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD tersebut melalui penyesuaian biaya pelayanan dan perawatan. Tujuannya adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan biaya pelayanan dan pengelolaan apotek di RSUD.