For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 135 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: PERPRES 135/2018 · PERPRES No. 135 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan. Perubahan ini mencakup penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketentuan substansial meliputi perubahan fungsi dan struktur organisasi, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang bertanggung jawab atas kebijakan pembiayaan infrastruktur. Kementerian ini juga mengatur perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan koordinasi di berbagai bidang terkait, serta pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas.

1. Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. 2. Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)