on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.069.344.923.301,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.076.755.535.716,39, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (7.410.612.415,39). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 18.710.612.415,39 dan Pengeluaran sebesar Rp. 11.800.000.000,00, sehingga Pembiayaan Neto sebesar Rp. 7.410.612.415,39.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan pemerintahan desa dan partai politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.