For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952 tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912"

Also known as: UUDrt 13/1952 · UUDrt No. 13 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:30 Desember 1952
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeLarangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date30 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 95) terkait dengan uang perak yang dikeluarkan berdasarkan 'Indische Muntwet 1912'. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk melarang penggunaan dan peredaran uang perak yang dikeluarkan berdasarkan 'Indische Muntwet 1912'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghindari penggunaan uang perak sebagai alat pembayaran yang sah, yang dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem moneter. Kebijakan ini mengatur larangan penggunaan, perdagangan, dan peredaran uang perak, kecuali untuk tujuan koleksi atau pembuatan perhiasan dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan uang perak tersebut kepada negara dengan kompensasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan larangan kepemilikan uang perak setelah periode penyerahan berakhir.

1. Dalam waktu tiga bulan sejak Undang-undang ini berlaku, diperkenankan memindahkan hak milik uang perak untuk koleksi atau mengolahnya menjadi perhiasan. 2. Setelah tiga bulan, pemindahan hak milik hanya diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan. 3. Selama tiga bulan, pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan uang perak kepada negara dengan kompensasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Pelanggaran dengan sengaja dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal dua puluh lima ribu rupiah. 3. Jika pelanggaran dilakukan dalam dua tahun setelah hukuman serupa, hukuman dapat ditambah sepertiga.