Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong ini mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penerimaan daerah guna mendorong pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko, meliputi pelayanan kesehatan kecuali pendaftaran.
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, meliputi biaya cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, meliputi penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
9. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
11. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, serta sanksi administrasi.