For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 tentang Perubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).

Also known as: PP 8/1951 · PP No. 8 Tahun 1951 · PP Nomor 8 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1950Publication Date:20 Januari 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1950
Publication Date20 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 6 ayat (3) "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah tertanggal 22 Juni 1950 (Lembaran Negara No. 36).

Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 6 ayat (3) dari "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560) yang mengatur tentang jenis-jenis pita cukai untuk barang-barang tembakau. Perubahan ini mencakup rincian jenis pita berdasarkan warna (hijau, hitam, biru) dan seri (A, B, C, E) yang diperuntukkan bagi berbagai jenis produk tembakau seperti serutu, rokok daun, tembakau senggruk, sigaret (baik yang dibuat dengan mesin maupun tidak), dan tembakau iris. Setiap warna dan seri pita menunjukkan kategori produk tembakau yang berbeda, dengan spesifikasi lebih lanjut mengenai kemasan eceran untuk serutu.

(-)

(-)