on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 2/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.